kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.612   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.044   -22,16   -0,27%
  • KOMPAS100 1.107   3,24   0,29%
  • LQ45 774   1,76   0,23%
  • ISSI 289   -0,31   -0,11%
  • IDX30 405   1,53   0,38%
  • IDXHIDIV20 455   -0,15   -0,03%
  • IDX80 122   0,06   0,05%
  • IDXV30 130   -1,26   -0,96%
  • IDXQ30 128   0,90   0,71%

OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar


Rabu, 15 Oktober 2025 / 13:51 WIB
OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025. Dengan demikian, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang bisa berbisnis dengan ruang lingkup wilayah nasional.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peluang perusahaan gadai swasta lainnya untuk mengikuti jejak PT Gadai Mas Nusantara sangat terbuka lebar. Agusman mengatakan PT Gadai Mas Nusantara dapat menjadi contoh bagi perusahaan gadai swasta lainnya.

"Sangat mungkin (bisa menjadi nasional), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berisi begitu. Itu (Gadai Mas Nusantara) menjadi contoh," ujar Agusman saat ditemui seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: OJK Targetkan Porsi Penyaluran Pinjaman Gadai Naik Bertahap, Ini Tanggapan PPGI

Agusman menjelaskan pemberian izin usaha dengan lingkup wilayah nasional diberikan kepada PT Gadai Mas Nusantara karena perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan modal minimum yang dicanangkan OJK. Adapun ekuitas minimum yang dimaksud berdasarkan wilayah usaha tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Jika menilik Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional. Disebutkan perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%. 

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian Periode 2025-2030

Selanjutnya: Kode Redeem Dino War: Survival Oktober 2025 – Dapatkan Reward Gratis Sekarang!

Menarik Dibaca: Cara Menjadi Kaya Tanpa Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×