Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah menjajaki aturan kewajiban modal perbankan. Tujuannya tak lain untuk mendorong perbankan di Tanah Air segera melakukan konsolidasi.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyebut, nantinya tingkat batasan modal inti perbankan bakal meningkat. Nah, walau besaran peningkatannya masih dalam kajian, otoritas pengawas perbankan ini mengatakan hal tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Artinya, kemungkinan besar batas minimum modal bank akan dimulai lebih dulu dari kategori bank umum kelompok buku (BUKU) I dan seterusnya. Sebab, menurut kacamata OJK batas minimum sebesar Rp 1 triliun dipandang terlalu kecil.
"Nanti bertahap, minimal kita target penambahan untuk pemenuhan aturan itu bisa tiga tahun," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Walau tidak menyebut kapan aturan tersebut bakal diberlakukan, Slamet mengisyaratkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Konsolidasi Perbankan bakal diluncurkan tahun ini. "Saat ini kan minimal Rp 1 triliun, misalnya dalam kajian itu menjadi minimal Rp 3 triliun. Tapi pemenuhannya bertahap," sambungnya.
OJK beranggapan, bila modal perbankan khususnya bank kecil semakin kuat maka bank-bank di Tanah Air akan mampu berkompetisi. Pasca OJK menghimbau hal tersebut pun, pihaknya menyebut tidak sedikit bank-bank kecil mulai menjadi mitra strategis.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
Hal tersebut sejalan dengan peta jalan OJK. Sebab, baleid tersebut akan difokuskan lebih dulu untuk kelompok BUKU I. "Kita ingin mendongkrak modal BUKU I dulu, setelah itu bisa jadi BUKU lainnya juga ikut naik. Supaya konsolidasinya cepat," tuturnya.
Sebagai informasi saja, sebelum mengumumkan bakal meluncurkan baleid tersebut, pihak OJK juga sudah menerbitkan POJK untuk memudahkan aturan modal minimum yang baru.
Merujuk artikel Kontan.co.id, (7/1) pada 26 Desember 2019 OJK menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.
Sekedar informasi saja, saat ini jumlah perbankan di Indonesia memang terbilang gemuk. Catatan OJK hingga Oktober 2019 terdapat 110 bank.
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan panja Jiwasraya lebih fokus cari solusi
Bila dirinci, untuk BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun ada sebanyak 17 bank konvensional dan syariah. BUKU II dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun jumlahnya paling banyak yakni mencapai 61 bank.
Sementara BUKU III dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun berjumlah 26 bank dan kelompok BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebanyak 6 bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News