Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp 148,5 triliun sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi tersebut tercatat meningkat sebesar 3,50% secara year on year (YoY) atau tahunan.
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 325,93%. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: Dewan Asuransi Indonesia Beberkan Tantangan Industri Perasuransian pada 2025
Sementara itu, OJK mencatat adanya pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa sebesar 6,06% secara YoY, dengan nilai mencapai Rp 188,15 triliun hingga akhir Desember 2024. Jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 336,65 triliun, atau naik 4,91% secara YoY hingga Desember 2024.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersil itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers tahunan industri jasa keuangan 2025, Selasa (11/2).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.133,87 triliun hingga akhir Desember 2024. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 2,03% secara YoY jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.111,30 triliun.
Selanjutnya: Pefindo Prediksi Penerbitan Surat Utang Korporasi Tahun Ini Capai Rp 155,53 Triliun
Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News