kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Pengguna Pinjol Ilegal Didominasi Kalangan Usia Muda


Rabu, 10 Juli 2024 / 09:29 WIB
OJK: Pengguna Pinjol Ilegal Didominasi Kalangan Usia Muda
ILUSTRASI. OJK klaim bahwa pengguna pinjol saat ini didominasi kalangan usia muda


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan usia muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu didapatkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 tahun sampai 35 tahun," ujarnya dalam lembar jawaban resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/7).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Friderica menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

Baca Juga: OJK Terima 14.052 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

Dia bilang hal itu terindikasi dari adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Setelah itu, dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

"Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri. Dengan demikian, menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," kata Friderica.

Sementara itu, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI tercatat telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 Juni 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 148 investasi ilegal, dan 1.591 pinjaman online ilegal," ungkap Friderica.

Friderica menyampaikan sampai 30 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan. Adapun pengaduan itu, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 9.888. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.366. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×