Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.
Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK secara total telah memberikan 33 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Secara rinci dari 33 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
"Adapun sebanyak 17 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 432 juta, karena pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan.
Hal itu juga dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, Friderica menyatakan OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga: OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025
Dalam periode yang sama, OJK telah memberikan total 93 sanksi administratif perihal keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024.
Secara rinci, Friderica menerangkan terdapat 76 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai Rp 5,22 miliar. Selanjutnya, OJK mengenakan sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Selanjutnya: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













