kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025


Minggu, 09 November 2025 / 18:42 WIB
OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025
ILUSTRASI. OJK beri 33 sanksi administratif berupa denda Rp 432 juta dan peringatan tertulis ke PUJK karena pelanggaran iklan konsumen. Simak detailnya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.

Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK secara total telah memberikan 33 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Secara rinci dari 33 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Adapun sebanyak 17 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 432 juta, karena pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan.

Hal itu juga dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Friderica menyatakan OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Baca Juga: OJK: 158 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp 70,1 Miliar dan US$ 3.281 per Oktober 2025

Dalam periode yang sama, OJK telah memberikan total 93 sanksi administratif perihal keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024.

Secara rinci, Friderica menerangkan terdapat 76 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai Rp 5,22 miliar. Selanjutnya, OJK mengenakan sebanyak 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Selanjutnya: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×