Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah mengembalikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan permohonan pengembalian izin usaha dari Pinjam Modal saat ini masih dalam proses penelaahan.
"Khususnya, terkait penyelesaian seluruh hak dan kewajiban penyelenggara," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus memastikan agar proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelindungan terhadap lender, borrower, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kerek Yield Instrumen Domestik, Asei Harap Hasil Investasi Naik
Sebelumnya, Agusman menyebut alasan utama Pinjam Modal mengembalikan izin usaha karena arah keputusan pemegang saham. Sementara itu, Agusman menerangkan dinamika keluarnya pelaku usaha di industri fintech lending merupakan bagian dari konsolidasi industri yang diarahkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Mengenai gugurnya penyelenggara fintech lending, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menilai industri tengah memasuki tahap seleksi alam.
"Tampaknya sudah dalam tahap seleksi alam di industri pinjaman daring dengan berbagai strategi, termasuk konsolidasi," ujarnya kepada Kontan.
Menurut Nailul, industri fintech lending saat ini hanya menyisakan pemain yang mampu beroperasi secara efisien. Dalam hal itu, fintech Pinjam Modal dinilai belum bisa bertahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













