kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK proses KCBA menjadi bank lokal


Senin, 30 Maret 2015 / 09:53 WIB
OJK proses KCBA menjadi bank lokal
Promo J.CO Mingguan Terbaru 16-22 Oktober 2023, Donut dan 2 Minuman Segar dengan Harga Rp 149.000 Selama 7 Hari.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menata industri perbankan nasional. Wasit perbankan ini tengah memproses perubahan status kantor cabang bank asing (KCBA) menjadi perusahaan lokal atawa bank nasional.

Langkah OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang (UU) Perbankan. Dalam Rancangan UU (RUU) Perbankan versi terakhir per akhir tahun 2014, salah satu poin berbunyi: Bank yang berkantor pusat di luar negeri (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan, OJK tengah bernegosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukum. "Kami mendorong beberapa kantor bank asing untuk menjadi bank nasional, locally incorporated. Kami sedang menegosiasikan dan berharap semuanya bisa menjadi bank nasional," kata Muliaman, pekan lalu.

Tenggat waktu

Berdasarkan data OJK, masih ada 10 KCBA yang beroperasi di Indonesia. Mereka adalah American Express Bank, Bank of America, Bank of China Limited, Citibank, Deutsche Bank, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFH, The Hongkong and Shanghai Banking Corp, dan The Royal Bank of Scotland.

Muliaman menjelaskan, perubahan status badan hukum KCBA diharapkan bisa membuat bank asing lebih fokus menyalurkan kredit berbasis domestik, semisal kredit infrastruktur dan perdagangan. Meski begitu, OJK belum memberikan tenggat waktu kepada KCBA untuk mengubah status badan hukumnya.

Pasalnya, langkah OJK ini masih menunggu payung hukum RUU Perbankan yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalau mengacu RUU Perbankan versi DPR periode lalu, kewajiban status berbadan hukum bagi KCBA tidak berlaku surut. Seandainya DPR periode ini tidak mengubah aturan tersebut, maka 10 KCBA yang sudah beroperasi bisa lolos dari kewajiban status berbadan hukum Indonesia.

Yang pasti, revisi UU Perbankan masuk agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan berjanji memprioritaskan pembahasan revisi UU Perbankan. DPR pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan.

Di sisi lain, OJK sudah menutup pintu bagi pendirian KCBA baru di Tanah Air. Saat ini, otoritas hanya mengizinkan pembukaan kantor perwakilan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×