CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK punya 35 kantor mengawasi lembaga keuangan


Selasa, 07 Januari 2014 / 17:18 WIB
OJK punya 35 kantor mengawasi lembaga keuangan
ILUSTRASI. Cincau hitam dan cincau hijau efektif menurunkan kolesterol tinggi.


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember tahun lalu menerima fungsi pengaturan dan perbankan dari tangan Bank Indonesia. Untuk memaksimalkan fungsinya, OJK telah membuka 35 kantor, terdiri dari enam kantor Regional (KROJK) dan 29 kantor OJK (KOJK) di daerah.

Peresmian kantor dilakukan di 15 kantor OJK pada Senin kemarin (6/1). Dengan beroperasinya kantor-kantor di daerah, OJK berharap lebih mudah mengawasi seluruh industri jasa keuangan. Kantor OJK tersebar mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura.

Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi dan perlindungan konsumen, kantor OJK juga akan berfungsi sebagai pusat informasi dan pengadian masyarakat. Ujungnya, OJK berharap, pengenalan atau literasi masyarakat terhadap fungsi lembaga keuangan juga meningkat.

Dengan kepanjangan tangan sampai daerah, OJK juga bisa lebih mudah membina, mengatur, dan mengawasi lembaga yang berada di ranah daerah, misalnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berdasarkan Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK mendapat mandat mengawasi LKM per tahun 2015. Untuk mengembang tuas ini, OJK juga berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×