kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   16,00   0,10%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

OJK punya pekerjaan rumah di sektor IKNB agar bisa imbangi perbankan dan pasar modal


Minggu, 21 November 2021 / 16:16 WIB
OJK punya pekerjaan rumah di sektor IKNB agar bisa imbangi perbankan dan pasar modal
ILUSTRASI. Booth Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) Virtual Event 2021 yang diselenggarakan KONTAN.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selang 10 tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi regulator industri keuangan di Indonesia. OJK berperan dalam mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB). 

Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menyatakan secara umum selama 10 tahun terakhir kinerja dan stabilitas industri keuangan cukup terjaga. Hal ini tidak Terlepas dari jerih payah dan upaya OJK sebagai regulator. 

“Memang jauh dari sempurna, banyak pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan, Utamanya di industri keuangan non bank. Tetapi secara keseluruhan cukup baik,” ujar Piter kepada Kontan.co.id pada Minggu (21/11). 

Ia menyatakan peran OJK sangat besar terutama saat pandemi. Ia menilai OJK cepat tanggap membantu perekonomian menahan terjadi gejolak di perbankan pasar keuangan akibat dampak pandemi. 

Baca Juga: Kurangi reputasi buruk, P2P lending didorong beri pendanaan ke sektor produktif

“Kebijakan yang secara tepat mengantisipasi tekanan ke industri keuangan menyebabkan tidak terjadi permasalahan yang berarti di perbankan dan industri keuangan. Contohnya kebijakan kelonggaran restrukturisasi kredit,” paparnya. 

Ia melihat, kebijakan ini bisa meredam lonjakan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Sampai saat ini, NPL bisa dikelola di bawah 5% dan perbankan mampu mencetak laba walaupun di tengah pandemi. 

“Ke depan OJK, kita harapkan bisa mempercepat reformasi IKNB. Menyelesaikan seluruh permasalahan di industri asuransi sehingga IKNB bisa tumbuh mengimbangi perbankan dan pasar modal,” katanya. 

Seiya sekata, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai  OJK sudah mengawal industri keuangan dengan cukup baik. Tercermin dari berbagai kebijakan yang menjaga perbankan dari berbagai krisis yang terjadi dan menjaga pertumbuhan yang cukup stabil, meski dalam industri yang lain dilihat masih belum efektif. 

Baca Juga: Bersiap IPO, Dharma Polimetal akan lepas 15% saham


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×