kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar


Senin, 15 Desember 2025 / 17:01 WIB
OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar
ILUSTRASI. Kontan - OJK Kilas Online. (DOK/OJK)


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana dimaksud telah memengaruhi perekonomian daerah serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kreditnya.

Pemberian perlakuan khusus dimaksudkan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di wilayah yang terdampak bencana.

Dalam kebijakan yang mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, OJK merinci beberapa bentuk perlakuan khusus bagi debitur terdampak. Di antaranya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kemudian, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Terakhir OJK menetapkan pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). 

Selain itu, OJK juga membuka ruang bagi lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan prinsip one obligor pada kredit atau pembiayaan baru.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, memberi waktu bagi debitur dan lembaga keuangan untuk menata kembali kewajiban kredit di tengah proses pemulihan pascabencana.

Tak hanya itu, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, serta memetakan polis yang terdampak, sekaligus memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah terdampak. Perusahaan asuransi juga diminta berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta reasuradur dalam penanganan klaim dan pelaporan perkembangan kepada OJK.

Upaya kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban debitur dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terdampak banjir dan longsor.

Selanjutnya: Bank Mandiri Mencatat Kredit Tumbuh 13,1% Jadi Rp 1.452 Triliun hingga November 2025

Menarik Dibaca: 15 Tips Turunkan Tekanan Darah yang Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×