kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.448   10,00   0,06%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Aset Instrumen Digital


Rabu, 03 September 2025 / 07:29 WIB
OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Aset Instrumen Digital
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi dan misi OJK yaitu meningkatkan perekonomian wilayah Solo Raya yang mempunyai kapasitas ekonomi besar pada sektor industri pengolahan, perdagangan, ekonomi kreatif dan pariwisata. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Aset Instrumen Digital (Astal). Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangannya, Senin (1/9).

Baca Juga: OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Sejalan dengan izin tersebut, OJK menegaskan PT Aset Instrumen Digital wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Perseroan antara lain harus:

  • Menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
  • Bersifat transparan kepada konsumen.
  • Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
  • Tidak memberikan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan selalu memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
  • Tidak membangun asumsi bahwa konsumen akan merugi jika tidak membeli aset digital saat ini.
  • Tidak menganjurkan pembelian aset digital dengan utang dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Pasar Modal Tertekan Gejolak Politik, OJK & Pemerintah Beri Pesan Ini untuk Investor

OJK menekankan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset digital di Indonesia.

Sebagai catatan, PT Aset Instrumen Digital beralamat di Mutiara Building Lantai 3 Suite 301, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 10, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya: Asei Sudah Lampaui Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Jelang 2026

Menarik Dibaca: 6 Film Populer Berlatar Hutan seperti The Hunger Games yang Wajib Tonton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×