kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Aset Instrumen Digital


Rabu, 03 September 2025 / 07:29 WIB
OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Aset Instrumen Digital
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi dan misi OJK yaitu meningkatkan perekonomian wilayah Solo Raya yang mempunyai kapasitas ekonomi besar pada sektor industri pengolahan, perdagangan, ekonomi kreatif dan pariwisata. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Aset Instrumen Digital (Astal). Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangannya, Senin (1/9).

Baca Juga: OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

Sejalan dengan izin tersebut, OJK menegaskan PT Aset Instrumen Digital wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Perseroan antara lain harus:

  • Menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
  • Bersifat transparan kepada konsumen.
  • Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
  • Tidak memberikan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan selalu memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
  • Tidak membangun asumsi bahwa konsumen akan merugi jika tidak membeli aset digital saat ini.
  • Tidak menganjurkan pembelian aset digital dengan utang dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Pasar Modal Tertekan Gejolak Politik, OJK & Pemerintah Beri Pesan Ini untuk Investor

OJK menekankan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset digital di Indonesia.

Sebagai catatan, PT Aset Instrumen Digital beralamat di Mutiara Building Lantai 3 Suite 301, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 10, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×