Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha bagi pedagang aset keuangan digital PT Aset Instrumen Digital (Astal). Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.07/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangannya, Senin (1/9).
Baca Juga: OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan
Sejalan dengan izin tersebut, OJK menegaskan PT Aset Instrumen Digital wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Perseroan antara lain harus:
- Menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Bersifat transparan kepada konsumen.
- Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
- Tidak memberikan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan selalu memberikan imbal hasil tinggi dan pasti.
- Tidak membangun asumsi bahwa konsumen akan merugi jika tidak membeli aset digital saat ini.
- Tidak menganjurkan pembelian aset digital dengan utang dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Pasar Modal Tertekan Gejolak Politik, OJK & Pemerintah Beri Pesan Ini untuk Investor
OJK menekankan, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset digital di Indonesia.
Sebagai catatan, PT Aset Instrumen Digital beralamat di Mutiara Building Lantai 3 Suite 301, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 10, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Asei Sudah Lampaui Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Jelang 2026
Menarik Dibaca: 6 Film Populer Berlatar Hutan seperti The Hunger Games yang Wajib Tonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News