kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia Berupa Larangan Penyaluran Pendanaan Baru


Rabu, 29 Oktober 2025 / 15:39 WIB
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia Berupa Larangan Penyaluran Pendanaan Baru
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini tengah tersandung masalah adanya kesulitan penarikan dana lender. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

Dia bilang sanksi itu merupakan bagian dari langkah pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

"Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2025).

Selain itu, Ismail menerangkan DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Lender, OJK Minta Dana Syariah Indonesia Selesaikan Masalah

"DSI juga tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan," ucapnya.

Lebih lanjut, OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor atau layanan. Ismail menerangkan DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, Ismail menyampaikan OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

Baca Juga: Fintech Dana Syariah Indonesia Tersandung Masalah, Lender Keluhkan Sulit Tarik Dana

Sementara itu, Ismail menerangkan OJK juga sudah mempertemukan DSI dengan para lender di kantor OJK di Jakarta pada Senin (28/10).

"Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ismail mengatakan OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI, serta langkah konkret penyelesaian. Dia menyebut OJK meminta pihak DSI dalam pertemuan tersebut menjelaskan permasalahan yang terjadi. Selain itu, regulator meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.

Merespons hal itu, Ismail bilang DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender. 

Baca Juga: Fintech Lending Bermasalah Kembali Bertambah, Terbaru Ada Dana Syariah Indonesia

Selanjutnya: Bumi Resources Minerals (BRMS) Genjot Kapasitas Pabrik Emas Poboya hingga 6.000 Ton

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial sampai 3 November 2025, Samyang-Listerine Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×