kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Sebut 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum


Minggu, 10 September 2023 / 18:58 WIB
OJK Sebut 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK.

Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar.

“Per Juli 2023, terdapat 76 penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan ekuitas yang diatur OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Minggu (10/9).

Baca Juga: Pinpri alias Pinjaman Pribadi Tak Diatur OJK, Masyarakat Kudu Waspada

Agusman menjelaskan, ketentuan terkait ekuitas atau permodalan minimum ini diatur secara bertahap, di mana penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas sebesar Rp 7,5 miliar pada Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.

Sementara itu, Agusman menyebutkan per Juli 2023, terdapat 23 penyelenggara yang memiliki rasio gagal bayar dalam periode 90 hari (TWP90) lebih dari 5%. Dia bilang, OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90.

“Pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. Selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” sebutnya.

Agusman menyebutkan, pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK yang berlaku. Menurutnya, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.

“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga: Tingkat Gagal Bayar Industri Fintech Naik, Tapi Masih dalam Batas Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×