Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut bahwa deregulasi pengaturan di bidang multifinance tersebut akan terbit pada tahun ini.
Sayangnya, dia juga tak membeberkan detail rinci mengenai poin yang akan diatur.
"Detail dari deregulasi tersebut tentunya akan dapat diketahui pada ketentuan yang akan terbit pada tahun ini," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).
Baca Juga: OJK Nilai Fenomena Perang Harga di Pasar Otomotif Dapat Berdampak bagi Multifinance
Agusman hanya menjelaskan bahwa deregulasi mengenai kelonggaran uang muka tersebut ditujukan bagi perusahaan pembiayaan, sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendukung langkah deregulasi yang sedang dilakukan OJK. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menilai deregulasi yang dimaksud OJK tersebut merupakan bentuk penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan.
"Apabila perlu dikuatkan dan dikembangkan regulasi, tentu harus ada balancing (penyesuaian). Hal itu yang dilakukan oleh OJK. Jadi, kami mendukung segala macam deregulasi untuk pengembangan dan lainnya di tengah-tengah sulitnya kami (industri pembiayaan)," ujarnya kepada Kontan, pekan lalu.
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu bentuk deregulasi yang akan dilakukan OJK. Dia bilang OJK senantiasa mengajak pelaku usaha di industri pembiayaan dalam berdiskusi mengenai deregulasi yang tengah disusun.
"Tentu di tengah-tengah situasi perlambatan pertumbuhan industri, OJK memang mengajak kami diskusi dan punya keinginan untuk memberikan kami lebih keleluasaan atau kelonggaran dalam menjalankan bisnis pembiayaan," tuturnya.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Bermotor Multifinance Rp 404,94 Triliun per Juli 2025
Meski ada kelonggaran uang muka nantinya, Suwandi menyampaikan semuanya akan tergantung pada masing-masing perusahaan pembiayaan dalam menerapkan ketentuan. Intinya, tetap diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan dan harus melihat dari sisi risiko debiturnya juga.
"Kalau semua diberikan pembiayaan, mungkin bahaya karena bisa moral hazard," ungkap Suwandi.
Mengenai kondisi industri, OJK mencatat, piutang pembiayaan multifinance hanya tumbuh 1,79% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 502,95 triliun per Juli 2025.
Adapun tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juli 2025 sebesar 2,52%.
Selanjutnya: Kena Perombakan Kabinet Merah Putih, Budi Arie Buka Suara
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Guyur Daerah Ini, Simak Peringatan Dini Cuaca Besok (10/9) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News