kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK Sedang Menyusun Beberapa Ketentuan Ini Terkait Bidang Perasuransian


Jumat, 09 Mei 2025 / 22:59 WIB
OJK Sedang Menyusun Beberapa Ketentuan Ini Terkait Bidang Perasuransian
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun beberapa ketentuan di bidang perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satunya OJK tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA).

"Saat ini, sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder terkait," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,49% Jadi Rp 1.145 Triliun per Maret 2025

Selain itu, Ogi menerangkan OJK juga sedang menyusun rancangan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan di bidang Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. 

Dia menyampaikan bahwa RPOJK tersebut merupakan salah satu kerangka pengawasan berbasis risiko, khususnya untuk mekanisme exit policy bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki permasalahan. 

"Latar belakang penyusunan RPOJK itu, antara lain tercakupnya Lembaga Penjamin dalam pengawasan berbasis risiko yang selama ini telah diterapkan untuk industri perasuransian dan dana pensiun," kata Ogi.

Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

Mengenai industri perasuransian, Ogi juga sempat mengatakan asuransi juga dilibatkan dalam memitigasi risiko dan menyiapkan ekosistem yang memadai untuk pengembangan ekonomi daerah demi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain itu, dia bilang penguatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilakukan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) dalam wadah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan para pemangku kepentingan, sebagaimana ditegaskan dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah.

Baca Juga: 109 Perusahaan Perasuransian Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026

Selanjutnya: Lewat Forum Internasional di Dubai, BPKH Dorong Kolaborasi Keuangan Syariah Global

Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×