kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Bisnis Gadai, Ini Respons Gadai ValueMax


Senin, 15 Desember 2025 / 20:28 WIB
OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Bisnis Gadai, Ini Respons Gadai ValueMax
ILUSTRASI. PT Gadai ValueMax Indonesia (KONTAN/Aulia Ivanka Rahmana)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

PT Gadai ValueMax Indonesia menilai penyederhanaan persyaratan izin usaha tersebut berdampak baik untuk industri karena dapat memberikan kepastian masyarakat dalam bertransaksi dengan perusahaan pergadaian. Sebab, perusahaan gadai yang tadinya belum mendapatkan izin bisa menjadi legal.

Baca Juga: OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata PPGI

Direktur Utama Gadai ValueMax Indonesia Brian Wiraatmadja juga mengatakan ketertiban izin perusahaan gadai akan menambah kepercayaan nasabah bahwa barang jaminan mereka aman dan diawasi oleh pihak otoritas, dan sewa modal maupun taksiran transparan. 

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir saat menggunakan jasa dari perusahaan gadai," katanya kepada Kontan, Senin (15/12/2025).

Selain itu, Brian berpendapat aturan baru itu akan membantu membangun ekosistem jasa layanan pergadaian yang tentunya akan bermanfaat untuk semua pelaku perusahaan gadai secara keseluruhan. Menurutnya, pasar gadai juga masih besar saat ini, sehingga masuknya pelaku usaha baru tak akan mempengaruhi signifikan peta persaingan industri.

"Kebutuhan konsumtif maupun modal kerja masyarakat makin meningkat, serta minimnya indeks inklusi keuangan dibanding dengan indeks literasi keuangan masyarakat untuk jasa pergadaian, menunjukkan adanya potensi ceruk pangsa pasar yang masih sangat besar," tuturnya.

Baca Juga: Permintaan Gadai Emas Menguat, ValueMax Catat Kenaikan Omzet 25% di Oktober 2025

Untuk mengantisipasi dampak dari adanya aturan baru itu, PT Gadai ValueMax Indonesia menyatakan akan terus berupaya untuk memperbaiki lini produk, menjaga harga agar tetap kompetitif, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Brian bilang upaya itu bisa membuat Gadai ValueMax tetap menjadi perusahaan pergadaian yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Terkait kinerja, Gadai ValueMax Indonesia mencatatkan penyaluran pembiayaan per November 2025 mencapai Rp 400 miliar. Nilainya naik 500% secara Year on Year (YoY).

Selain kenaikan tren harga emas, Brian menjelaskan salah satu faktor kenaikan itu karena bertambahnya kematangan usia perusahaan yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terus terbentuk dan meningkat atas layanan. 

Selanjutnya: 14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Menarik Dibaca: 14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×