kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

OJK: Sektor Keuangan Stabil, Intermediasi dan Himpunan Dana Meningkat hingga Februari


Rabu, 30 Maret 2022 / 17:36 WIB
OJK: Sektor Keuangan Stabil, Intermediasi dan Himpunan Dana Meningkat hingga Februari
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada peresmian kantor OJK Purwokerto, Banyumas, Jateng, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat sektor jaga keuangan tetap stabil dan bertumbuh seiring peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan IKNB serta menguatnya pasar modal. 

Hal tersebut didorong kerja pengaturan dan pengawasan OJK yang solid, serta terkendalinya pandemi sehingga meningkatkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Maret 2022 menyampaikan perkembangan Pasar saham Indonesia masih menguat. Sampai dengan 25 Maret 2022 IHSG telah menguat 1,6% mtd dan mencatatkan all time high pada level 7.049,68 (24/3).

Penguatan ini didukung oleh net buy nonresiden di pasar saham yang tercatat sebesar Rp 5,12 triliun mtd. Sementara itu di pasar SBN, outflow nonresiden mencatatkan peningkatan sebesar Rp 36,65 triliun sehingga turut mendorong peningkatan rata-rata yield 19,8 bps.

Baca Juga: Cicilan Tersendat, Nasabah Minta OJK Tidak Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna

Penghimpunan dana di pasar modal melalui Penawaran Umum Saham, Obligasi dan Sukuk hingga 29 Maret 2022 telah mencapai nilai Rp 47,6 triliun dengan penambahan emiten baru sebanyak 15 emiten. Hal ini menunjukkan optimisme investor domestik maupun global atas perekonomian domestik yang terus pulih.

Fungsi intermediasi perbankan pada bulan Februari 2022 kembali mencatatkan tren positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 6,33% yoy (0,93% mtm) dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel. 

Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara mtm, terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp 19,5 triliun, Rp 8,8 triliun, dan Rp 7,1 triliun. Hal tersebut mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional terus membaik. 

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,1% yoy  terutama didorong oleh giro yang tumbuh sebesar Rp 30,1 triliun.

OJK juga terus mendorong terbentuknya tingkat suku bunga perbankan yang lebih efisien dan secara umum hingga Februari terus melanjutkan tren penurunan. Rata-rata suku bunga kredit tertimbang dari Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Konsumsi (KK) pada Februari 2022 tercatat sebesar 9,02% atau menurun dibandingkan periode sebelumnya, begitupun dengan SBDK yang menurun menjadi sebesar 8,81%

Baca Juga: Ada Aturan Alokasi Premi Unitlink, Ini Dampaknya Bagi Perusahaan

Pada sektor IKNB, piutang perusahaan pembiayaan terpantau dalam tren meningkat, dengan nominal tercatat sebesar Rp 372 triliun pada Februari 2022 terutama didorong oleh jenis pembiayaan modal kerja dan investasi dengan mayoritas sektoral mengalami pertumbuhan positif. Namun demikian, premi asuransi umum kembali terkontraksi pada Februari 2022 sebesar 3,5% yoy setelah bulan sebelumnya terpantau positif 4,68%. Sementara itu, premi asuransi jiwa juga masih terkontraksi 22,02% yoy.

Selanjutnya, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Februari 2022 masih terjaga dengan rasio NPL gross menurun menjadi sebesar 3,08% dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan stabil di level 3,25%. Selain itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2022 kembali menurun menjadi sebesar 1,45% atau berada jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×