kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penyidik OJK Telah Selesaikan 178 Perkara hingga Januari 2026


Jumat, 06 Februari 2026 / 20:51 WIB
Penyidik OJK Telah Selesaikan 178 Perkara hingga Januari 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara hingga 31 Januari 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 140 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2).

Baca Juga: OJK Optimistis Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8% pada 2026, Ini Pemicunya

Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 142 perkara. Secara rinci, 140 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.

Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 23, penyelidikan sebanyak 7, dan penyidikan sebanyak 12. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 6. 

Baca Juga: OJK: 61.869 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Januari 2026

Lebih lanjut, Friderica menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×