Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara hingga 31 Januari 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 140 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2).
Baca Juga: OJK Optimistis Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%-8% pada 2026, Ini Pemicunya
Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 142 perkara. Secara rinci, 140 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 23, penyelidikan sebanyak 7, dan penyidikan sebanyak 12. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 6.
Baca Juga: OJK: 61.869 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Januari 2026
Lebih lanjut, Friderica menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Selanjutnya: Outlook Kredit Negatif oleh Moody's Rating Berpotensi Dongkrak Biaya Utang RI
Menarik Dibaca: Sambut Imlek, Genki Sushi Hadirkan 3 Menu dengan Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













