Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 28 Februari 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: OJK: IASC Terima 477.600 Laporan Kasus Penipuan hingga 26 Februari 2026
Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara. Secara rinci, 151 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 24, penyelidikan sebanyak 8, dan penyidikan sebanyak 12. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 3.
Lebih lanjut, Friderica menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Baca Juga: Rekening Terkait Judol Bertambah Jadi 32.566, OJK Perintahkan Bank Segera Blokir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













