kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.270   34,00   0,21%
  • IDX 7.097   49,71   0,71%
  • KOMPAS100 1.026   -3,02   -0,29%
  • LQ45 777   -8,81   -1,12%
  • ISSI 234   3,28   1,42%
  • IDX30 401   -4,82   -1,19%
  • IDXHIDIV20 462   -8,51   -1,81%
  • IDX80 115   -0,50   -0,43%
  • IDXV30 117   -0,60   -0,51%
  • IDXQ30 129   -2,45   -1,87%

OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI


Senin, 14 Juli 2025 / 19:04 WIB
OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut telah dilibatkan dan diajak berdiskusi oleh OJK dalam penyusunan draft SEOJK tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.

"Dalam proses penyusunan draft SEOJK tarif, kami memang dilibatkan dan diajak berdiskusi oleh OJK. Kami sangat mengapresiasi keterlibatan itu, karena memungkinkan industri untuk menyampaikan pandangan dan masukan, terutama terkait implementasi teknis dan tantangan di lapangan," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Senin (14/7).

Budi menambahkan diskusi yang dilakukan tersebut merupakan hal penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan tetap sejalan dengan kondisi pasar, serta dapat mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat.

Baca Juga: OJK Susun Rancangan SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, OJK juga sempat menyebutkan, salah satu aturan yang akan tertuang, yaitu terdapat penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Mengenai hal tersebut, Budi menilai wajar apabila nantinya tarif premi asuransi kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan konvensional.

Budi menerangkan pada prinsipnya, penetapan tarif premi harus mencerminkan profil risiko dari kendaraan yang diasuransikan. Dia bilang kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda, dibandingkan kendaraan konvensional, seperti risiko kebakaran akibat baterai, biaya perbaikan yang relatif lebih tinggi, serta ketersediaan bengkel khusus dan suku cadang. 

"Oleh karena itu, wajar apabila menerapkan tarif premi yang lebih tinggi terhadap kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional," tuturnya.

Meskipun demikian, Budi mengatakan penentuan besaran preminya sementara ini bergantung pada hasil analisis risiko masing-masing perusahaan asuransi. Hal itu karena belum ada data industri untuk kendaraan listrik saat ini. 

Budi menyampaikan berdasarkan pantauan umum, tarif premi untuk asuransi kendaraan listrik bisa mencapai 10%–20% lebih tinggi dari kendaraan konvensional dengan tipe dan nilai pertanggungan yang sama. 

Baca Juga: Premi Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh 5,79%, Ditopang Lini Harta Benda & Kesehatan

"Angka itu masih bersifat indikatif dan dapat berubah seiring perkembangan data klaim, serta perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Budi.

Sementara itu, Budi mengungkapkan beberapa perusahaan asuransi umum sudah mulai menerapkan perbedaan tarif untuk kendaraan listrik, terutama yang memiliki kebijakan underwriting berbasis risiko. Perbedaan itu biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti nilai kendaraan, biaya perbaikan, serta kompleksitas sistem kelistrikan dan baterai.

Untuk luas jaminan, dia menyebut secara umum jaminan yang diberikan masih sama dengan asuransi kendaraan konvensional, mengingat polis yang digunakan masih sama, yaitu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). 

"Namun, mungkin masing-masing perusahaan asuransi menerapan klausul khusus yang disesuaikan dengan karakteristik kendaraan listrik, seperti pengecualian terhadap kerusakan baterai, komponen kelistrikan, dan lainnya," ucap Budi. 

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Harta Benda Capai Rp 18,2 triliun hingga April 2025

Selanjutnya: Pertamina EP Teken Kerja Sama Operasional Sumur Tua dan Idle di Wilayah Cepu

Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×