Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait tarif premi asuransi harta benda (properti) dan kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, Great Eastern General Insurance (GEGI) menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.
Marketing Director Great Eastern General Insurance Linggawati Tok menyebut penyesuaian tarif perlu dilakukan mengingat tarif saat ini belum direvisi selama sekitar delapan tahun.
Baca Juga: Sudah Usang, Tarif Premi Asuransi Properti Perlu Direvisi
“Sudah terjadi perubahan beberapa profil risiko dan tren. Kenaikan tarif premi properti terutama ditujukan untuk industri yang memiliki profil risiko tinggi,” kata Linggawati kepada Kontan, Senin (21/7).
Ia menambahkan, penyesuaian tarif premi untuk lini kendaraan bermotor juga diperlukan untuk mengimbangi kenaikan biaya suku cadang dan ongkos kerja akibat inflasi serta penurunan nilai tukar.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami harapkan hasil underwriting untuk kelas bisnis asuransi properti dan kendaraan akan semakin baik ke depannya,” ujar Linggawati.
Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Ini Respons Aswata
GEGI mencatat, ada sejumlah faktor yang mendorong perlunya penyesuaian tarif di lini properti. Di antaranya adalah peningkatan profil risiko untuk okupasi tertentu yang menunjukkan data klaim tinggi, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi bencana seperti banjir dan gempa, serta naiknya biaya reasuransi untuk risiko katastropik.
Selanjutnya: Penjualan Mobil Hybrid Laris Manis di Tengah Lesunya Pasar Otomotif 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 21-27 Juli 2025, Kanzler Diskon Rp 15.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News