Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (15/7/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, penyidik OJK menetapkan HS atau Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Sebab, HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
"Adapun penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: OJK Beberkan Modus Dugaan Tindak Pidana Henry Surya di Asuransi Jiwa Prolife
Agus menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, kata Agus, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun aset yang disita, meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, dengan estimasi nilai sekitar Rp 20,9 miliar. Selain itu, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp 21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp 72 miliar.
Baca Juga: OJK Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Rp 113,97 Miliar
Atas perbuatannya, Agus mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar.
Agus menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
