Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Reinsurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-584/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers.
Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh Solid hingga September 2025
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Artha Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Artha Reinsurance Brokers memulai bisnis pada Februari 2011. Perusahaan tersebut fokus pada penempatan reasuransi.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Reasuransi Catat Kinerja Beragam per Kuartal III-2025
Selanjutnya: Strategi Gadai ValueMax Hadapi Keterbatasan Dana Non-Bank
Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













