kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

OJK Setujui Perubahan Nama PT Artha Reinsurance Brokers


Minggu, 16 November 2025 / 21:21 WIB
OJK Setujui Perubahan Nama PT Artha Reinsurance Brokers
ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat di satu sisi dengan tetap mendukung pertumbuhan lembaga dan industri keuangan. KONTAN/Baihaki/30/7/2013


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Reinsurance Brokers. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-584/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers.

Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh Solid hingga September 2025

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Artha Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam situs resmi perusahaan, PT Artha Reinsurance Brokers memulai bisnis pada Februari 2011. Perusahaan tersebut fokus pada penempatan reasuransi. 

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Reasuransi Catat Kinerja Beragam per Kuartal III-2025

Selanjutnya: Strategi Gadai ValueMax Hadapi Keterbatasan Dana Non-Bank

Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×