Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melatih aparatur Pemda di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan dibentuk.
OJK akan melakukan kerja sama dengan Pemda untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang melakukan supervisi dan mengawasi LKM di seluruh daerah. Sehingga, LKM tersebut bisa berkembang sesuai yang diharapkan.
“Kira-kira nanti kita ingin melahirkan calon manajer LKM di seluruh Indonesia. Mereka ini bisa dari PNS di Pemda," ujar Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani pada acara seminar "Peran OJK dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah di Banda Aceh", yang diselenggarakan Bening Institute.
Menurut dia, menyiapkan SDM untuk mengawasi LKM sangat diperlukan. Pasalnya, LKM nanti tidak hanya melakukan simpan pinjam. Namun juga menghasilkan produk asuransi mikro untuk masyarakat kecil.
“Misalnya diberikan asuransi kesehatan dengan premi dua puluh ribu per tahun. Ketika masyarakat ada musibah, mereka bisa dapatkan sekitar Rp 3 juta dari asuransi itu. Ini kan sangat membantu pemerintah,” terang Firdaus.
OJK, sambung Firdaus, terus mendorong LKM meluncurkan produk asuransi mikro tersebut. Pasalnya, asuransi skala kecil itu hanya bisa dilakukan oleh LKM dan tidak bisa dilakukan oleh asuransi umum berskala nasional.
“Selama ini UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” terang Firdaus.
Di sisi lain, pembentukan Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.
“Jadi, untuk memajukan UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD yang akan diplotkan untuk lembaga," ujarnya.
Selama ini, lanjut Firdaus, UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Namun di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. "Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida,” kata Firdaus.
Pembentukan Jamkrida itu juga harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.
“Jadi, untuk memajukan UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD yang akan di-plot untuk lembaga itu nantinya,” pungkas Firdaus. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News