kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kian awasi lembaga keuangan mikro


Jumat, 11 Juli 2014 / 11:58 WIB
OJK kian awasi lembaga keuangan mikro
ILUSTRASI. Mengenal apa itu base Twitter yang tutup.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk membina dan mengawasi lembaga keuangan mikro (LKM). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran LKM untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Hal ini lantaran, berdasarkan indeks inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, yaitu 19,6% untuk deposit dan 8,5% untuk pinjaman. Sementara itu, kebutuhan transaksi masyarakat dipenuhi oleh 23.000 kantor cabang bank yang dimiliki oleh 119 bank komersial dan 1.630 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Jika dipresentasikan, 10 kantor cabang bank untuk 100.000 orang dewasa. Ini belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Muliaman di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (11/7).

Masih kurangnya jumlah kantor cabang bank tersebut, menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat melek keuangan atau inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Padahal, inklusi keuangan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Muliaman, OJK ingin meningkatkan peran LKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Meski begitu, saat ini jumlah LKM formal belum diketahui secara pasti. Bahkan banyak diantara LKM masih belum berbadan hukum.

"Dengan kerja sama ini, OJK akan melakukan inventarisasi LKM yang masih informal atau berbadan hukum," ujar Muliaman.

Selain itu, sumber daya manusia (SDM) di LKM jumlahnya pun masih terbatas. Karena itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM. Pembinaan dan pengawasan akan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

"Tapi kalau Pemda belum siap, OJK dapat mendelegasikan kepada pihak lain yang ditunjuk," jelasnya. Kedepannya, kata Muliaman, otoritas perbankan ingin membangun linkage antara LKM dengan Koperasi, BPR dan juga bank.

Dalam kesempatan yang sama Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) Firdaus Djaelany mengatakan, jumlah LKM di Indonesia sangat banyak namun belum ada angka pastinya. "Dalam naskah akademik ada lebih dari 600.000, tapi data di tempat lain berbeda," ujar Firdaus.

Dari jumlah yang ada itu, beberapa LKM sudah berbadan hukum seperti PT dan koperasi. Namun ada juga beberapa LKM yang belum berbadan hukum yang dikelola oleh keluarga dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Lebih lanjut Firdaus menyatakan, inventarisasi LKM sedang berjalan. Namun kendala yang dihadapi adalah luasnya wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×