Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih belum terselesaikan sejauh ini. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran rekening DSI. PPATK juga menyatakan sudah memblokir rekening DSI atas permintaan OJK.
Merespons hal itu, manajemen DSI mengonfirmasi bahwa rekening escrow utama perusahaan saat ini berada dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka.
"Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/1).
Sebelumnya, Rizal menerangkan koordinasi dengan PPATK merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI. Upaya itu juga dilakukan dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2025).
OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI.
Baca Juga: Pembayaran Awal Terbilang Kecil, Lender Desak DSI Segera Bayarkan Dana yang Tertahan
Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI yang isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum. Per akhir Desember 2025, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan perkara itu kini ditangani penyidik. Natsir menjelaskan pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK, terutama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Dia bilang PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Upaya DSI
Sebagai informasi, berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi per 5 Januari 2026 senilai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. Dalam perkembangannya, manajemen DSI menyatakan telah membayarkan dana tahap awal kepada lender mulai 8 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025. Sayangnya, pembayaran tahap awal itu dinilai belum memuaskan bagi para lender.
Terkait hal itu, Taufiq menerangkan DSI akan terus mengupayakan pengembalian dana pada tahap berikutnya melalui penghimpunan dana yang bersumber dari pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Mulai Cicil Pembayaran kepada Lender
"Selain itu, berasal dari penjualan jaminan atau agunan borrower yang mengalami wanprestasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta penjualan aset perusahaan yang dapat dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan," ujarnya.
Di sisi lain, Paguyuban Lender DSI berharap OJK bisa menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan permasalahan DSI. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan pihaknya juga berharap OJK bisa memberikan komitmennya untuk tetap mengawal kasus sampai tuntas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100%. Kami berharap OJK benar-benar menunjukkan taringnya untuk tetap membersamai kami," ungkapnya kepada Kontan, Senin (5/1/2026).
Bayu juga berharap Paguyuban Lender DSI bisa bersinergi dengan OJK dalam mengawal kasus dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum DSI. Dia bilang OJK sudah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening DSI guna melindungi dana lender.
"Jadi, kami juga menunggu hasil penyelidikan PPATK," katanya.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan saat ini lender sedang bersiap diri untuk Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan manajemen DSI sesuai arahan OJK. Dia juga mengatakan OJK sudah memerintahkan DSI untuk melakukan RUPD sebagai wadah resmi dan berkekuatan hukum untuk transparansi data dan memberikan proposal penyelesaian yang konkret dan berkekuatan hukum.
Bayu menerangkan RUPD kemungkinan ditargetkan digelar pada Januari 2025, minggu ke-2. Target itu sesuai dengan surat yang telah disampaikan Paguyuban Lender DSI kepada manajemen DSI.
"Saat ini, langkah paguyuban fokus ke RUPD Dan pararel melakukan LP secara kolektif. Nantinya, kebijakan OJK akan mengikuti kesepakatan yang diambil pada RUPD, karena pada dasarnya semua resource yang dipunya DSI harus digunakan untuk proses pemulihan dana lender," ucap Bayu.
OJK Sanksi DSI
OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengenaan sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Baca Juga: Dana Lender DSI Nyangkut Rp 1,17 Triliun, Manajemen Sebut Dana Tersisa Rp 3,5 Miliar
"Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya," ungkap Ismail.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial. Ditambah, memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ismail menyampaikan OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending. OJK juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan platform fintech lending yang berizin dan diawasi OJK, serta memahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.
Baca Juga: Kilas Balik 2025, Gagal Bayar di Industri Fintech Mulai dari Akseleran Hingga DSI
Selanjutnya: European Stocks Rise, Dollar Steadies as Markets Look Past Venezuela Turmoil
Menarik Dibaca: Hujan Pagi Lanjut Sore Hari, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (7/1) di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












