kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK Sudah Panggil TaniFund Beberapa Kali Terkait Penyelesaian Kasus Gagal Bayar


Kamis, 20 Juli 2023 / 15:04 WIB
OJK Sudah Panggil TaniFund Beberapa Kali Terkait Penyelesaian Kasus Gagal Bayar
ILUSTRASI. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) kini tengah dihantui kasus gagal bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) kini tengah dihantui kasus gagal bayar. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah beberapa kali memanggil Tanifund terkait penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyampaikan mereka ternyata masih memiliki kemauan untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar tersebut.

"Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali. Saya enggak tahu, ya, kebetulan mereka ada sedikit upaya untuk menyelesaikan kelihatannya," ucap Triyono saat ditemui KONTAN.CO.ID di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Baca Juga: OJK Minta TaniFund Selesaikan Pendanaan Berkategori Macet

Meskipun demikian, Triyono mengungkapkan pihaknya akan tetap mengawal permasalahan yang dihadapi Tanifund secara ketat.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah meminta Tanifund untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar.

"Terutama untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan, khususnya pendanaan dalam kategori macet," ungkapnya, Selasa (4/7).

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, Ini Kata OJK

Ogi menambahkan OJK telah melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dia juga menyatakan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan pengenaan sanksi juga telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×