kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

OJK Sudah Panggil TaniFund Beberapa Kali Terkait Penyelesaian Kasus Gagal Bayar


Kamis, 20 Juli 2023 / 15:04 WIB
OJK Sudah Panggil TaniFund Beberapa Kali Terkait Penyelesaian Kasus Gagal Bayar
ILUSTRASI. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) kini tengah dihantui kasus gagal bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) kini tengah dihantui kasus gagal bayar. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah beberapa kali memanggil Tanifund terkait penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyampaikan mereka ternyata masih memiliki kemauan untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar tersebut.

"Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali. Saya enggak tahu, ya, kebetulan mereka ada sedikit upaya untuk menyelesaikan kelihatannya," ucap Triyono saat ditemui KONTAN.CO.ID di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Baca Juga: OJK Minta TaniFund Selesaikan Pendanaan Berkategori Macet

Meskipun demikian, Triyono mengungkapkan pihaknya akan tetap mengawal permasalahan yang dihadapi Tanifund secara ketat.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah meminta Tanifund untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar.

"Terutama untuk fokus melakukan penyelesaian pendanaan yang masih berjalan, khususnya pendanaan dalam kategori macet," ungkapnya, Selasa (4/7).

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar TaniFund, Ini Kata OJK

Ogi menambahkan OJK telah melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dia juga menyatakan Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan pengenaan sanksi juga telah diatur baik dalam POJK 10/2022 tentang LPBBTI maupun POJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung LJKNB dan perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×