kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Susun Aturan Agar Hak Kekayaan Intelektual Menjadi Jaminan Kredit di Perbankan


Kamis, 01 September 2022 / 15:38 WIB
OJK Susun Aturan Agar Hak Kekayaan Intelektual Menjadi Jaminan Kredit di Perbankan
ILUSTRASI. OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mengatur HKI sebagai obyek jaminan utang di sektor perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun kerangka regulasi yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai obyek jaminan utang di sektor perbankan. 

"Saat ini, kerangka regulasi sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti - nantikan oleh pegiat industri kreatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi daring Kamis (1/9). 

Melalui aturan tersebut, Dian menyatakan bahwa regulator mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu obyek jaminan utang. Namun mesti dibarengi dengan prinsip kehati - hatian serta manajemen risiko yang baik. 

Baca Juga: OJK Masih Kaji Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank

Selain kehadiran aturan OJK, pengembangan potensi HKI juga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah. Hal ini sebagai rangka untuk mempercepat implementasi HKI sebagai obyek jaminan utang.

Dia menyebutkan tiga aspek yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah. Pertama, sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjaminan HKI.

Kedua, perlu adanya ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Ketiga, insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan. 

"Dengan demikian, akan menciptakan kepercayaan dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan," terang dia. 

Dalam perkembangannya, ia menyebut ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. 

Di antaranya, HKI dapat menjadi insentif bagi usaha - usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa soft skill, paten atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis. 

Tak hanya itu, ia juga menilai perusahaan HKI cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi dengan layanan yang fleksibel dan mengikuti tren.

Baca Juga: OJK Menggodok Aturan Turunan Ekonomi Kreatif untuk Perbankan

"Yang tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat dioptimalisasikan untuk memperoleh pendapatan pasif secara reguler. Misalnya pendapatan berasal dari royalti dan paten yang selama ini sudah berjalan namun marketnya belum cukup besar," jelasnya. 

Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nia Niscaya juga setuju bahwa penggunaan HKI sebagai jaminan utang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku usaha kreatif.

"Pembiayaan dari bank, akan mendukung pertumbuhan sistem inovasi dan nilai tambah bagi produk dan jasa. Secara garis besar, akan mendukung pertumbuhan ekonomi," ungkapnya. 

Salah satu bukti dukungan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. 

Melalui PP tersebut, pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Menariknya, beberapa negara juga menggunakan HKI sebagai jaminan utang. Pada Desember 2010, Departemen Kekayaan Intelektual Hong Kong memperkenalkan insentif penyertaan modal berbasis kekayaan intelektual dengan melibatkan Bank Of China, Chon Hing Bank, Citi Commercial Bank, Hang Seng Bank dan Bank of East Asia. 

Selanjutnya pada Desember 2013, Malaysia memperkenalkan RM200 juta sebagai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IPFS) dan telah menyalurkan pinjaman sebesar RM 40 juta kepada 11 perusahaan hingga Mei 2015 dan dikelola oleh Malaysia Debt Ventures Bhd (MVD).

Kemudian pada April 2014, Kantor Kekayaan Intelektual Singapura (IPOS) meluncurkan skema pembiayaan kekayaan intelektual senilai $100 juta yang dirancang untuk mendukung UKM lokal dengan melibatkan DBS Bank, OCBC Corp dan UOB Ltd. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies justru menilai penjaminan utang melalui HKI dapat menjadi alternatif baru bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan memperbesar pangsa pasar. 

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit, Begini Tanggapan Pemain Multifinance

"Hal - hal ini perlu dieksplorasi lebih jauh karena saya melihat ekonomi kreatif tumbuh pesat saat masa pandemi. Ini menjadi dasar buat kami melihat prospek ke depan sebagai alternatif baru," jelasnya. 

Oleh karena itu, ia mendukung kebijakan tersebut jika dilaksanakan secara prudent serta terintegrasi dengan yang lain. Apalagi, Haki juga memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai jaminan fidusia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×