Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 3, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.
Baca Juga: OJK Terima 70.523 Pengaduan Lewat APPK per Agustus 2026
Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Mengenai hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan.
"Adapun perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9).
Ogi menambahkan, penguatan ketentuan unitlink pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi itu dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.
"Unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks, karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ogi menyebut unitlink pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut. Dia juga menyampaikan detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan.
Soal kewajiban ekuitas minimum pemasaran unitlink yang tertuang dalam SEOJK 5/2022, Ogi juga sempat mengatakan penetapan persyaratan batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi yang menyelenggarakan unitlink bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola produk yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi.
"Mengingat karakteristik PAYDI yang lebih kompleks dibandingkan produk asuransi konvensional, diperlukan fondasi permodalan yang lebih kuat agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis," katanya.
Ogi menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential yang bertujuan memperkuat pengelolaan investasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis. Selain itu, bertujuan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk PAYDI dan industri perasuransian secara keseluruhan.
Baca Juga: BTN Raih Peringkat idAAA dari Pefindo dengan Outlook Stabil Berlaku Hingga 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














