Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pendapatan premi masih menjadi sumber utama pendapatan perusahaan asuransi, baik di sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, komponen dari premi masih mendominasi pendapatan industri asuransi, jika dibandingkan dengan pendapatan dari hasil investasi.
“Pendapatan premi masih mendominasi pendapatan perusahaan asuransi yang mencapai 90% untuk asuransi jiwa dan 94% untuk asuransi umum jika dibandingkan pendapatan yang berasal dari hasil investasi," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (22/5).
Baca Juga: Ini Upaya yang Dilakukan OJK Terkait 4.000 Rekening yang Digunakan Dua Bos Judol
Hingga Maret 2025, pendapatan premi dari industri asuransi jiwa tumbuh sebesar 3,08% secara year on year (YoY) dengan nilai sebesar Rp 47,19 triliun.
Sementara itu, pendapatan premi dari asuransi umum dan reasuransi terkontraksi menurun sebesar 3,50% secara YoY dengan nilai sebesar Rp 40,52 triliun hingga Maret 2025.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia mencapai sebesar Rp 1.145,63 triliun per Maret 2025. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 1,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.128,86 triliun.
Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Potensi Adanya Perpindahan Tenaga Aktuaris Antarperusahaan Asuransi
Selanjutnya: Kinerja Premi Asuransi Komersial Baru Capai 25% dari Target Tahunan
Menarik Dibaca: Happy Monday! Nikmati Ragam Promo Tiap Senin Bikin Hemat dari Point Coffee sampai A&W
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News