Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) menyambut positif hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha bullion dalam rangka ikut berpartisipasi dan mendukung Indonesia Emas 2045.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah menilai bahwa peraturan tersebut memberikan pedoman yang jelas terkait ketentuan lembaga dan produk yang dapat dijalankan Pegadaian.
“Saya juga menilai bahwa peraturan tersebut memberikan roadmap produk yang bisa dijalankan sebagai lembaga yang menyalurkan kegiatan usaha bullion,” kata Elvi kepada Kontan, Selasa (10/12).
Baca Juga: Pegadaian Galeri 24 Merilis Emas Batangan Jumbo, Beratnya Capai 12,5 Kg
Menurut dia, peraturan tersebut juga merupakan potensi yang besar agar bisa mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir untuk berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan titipan pembiayaan hingga perdagangan dan kegiatan lainnya.
“Hal ini berbeda dengan eksisting yang selama ini dilayani di Pegadaian yakni, Gadai Emas dan Pembiayaan emas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Elvi mengatakan bahwa Pegadaian telah menyiapkan inovasi layanan yang sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut, sehingga mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia.
“Apalagi saya melihat bisnis bullion di Indonesia sangat berpotensi, karena kita memiliki sumber daya alam yang sangat besar, yaitu miner emas di Indonesia terbesar ke 6 dunia. Didukung dengan manufaktur emas dan sumber daya manusia di Indonesia, maka potensi ini akan menjadi sangat besar jika memiliki infrastruktur yang mendukung,” ungkapnya.
Baca Juga: Pegadaian Catat Nilai Transaksi Gadai Rp 14,53 Triliun per Oktober 2024
Dengan begitu, Elvi bilang, hal tersebut akan berdampak positif baik bagi Pegadaian, nasabah maupun ekosistem emas secara keseluruhan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa tingkat kompetisi yang tinggi akan mendorong Pegadaian dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk selalu berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
Untuk mempersiapkan diri dalam hal mengembangkan bisnis bullion, Elvi menuturkan bahwa PT Pegadaian saat ini tengah melakukan persiapan mulai dari sisi bisnis dan resources, sehingga ke depannya dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, ia mengungkapkan, kinerja produk tabungan emas Pegadaian terus menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan. Di mana, hingga saat ini tercatat lebih dari 10 ton emas telah dipercayakan dan dititipkan oleh nasabah kepada Pegadaian melalui tabungan emas Pegadaian.
Baca Juga: Melihat Penguasa Aset Konglomerasi Keuangan di Indonesia, Siapa yang Terbesar?
“Ini berarti ada peningkatan lebih dari 30% dibandingkan pada tahun lalu. Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi emas Pegadaian,” kata Elvi.
Elvi menambahkan bahwa hingga saat ini permintaan emas di Pegadaian juga menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan. Produk emas Pegadaian menjadi primadona di kalangan masyarakat sebagai salah satu pilihan utama dalam berinvestasi, seperti tabungan emas Pegadaian.
“Hal ini mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap produk investasi emas Pegadaian,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca Juga: Indonesia Gadai Oke Catatkan Transaksi Gadai Rp 38,43 Miliar sampai Oktober 2024
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News