kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.740   35,00   0,21%
  • IDX 8.655   -22,35   -0,26%
  • KOMPAS100 1.190   0,71   0,06%
  • LQ45 857   4,57   0,54%
  • ISSI 308   -2,17   -0,70%
  • IDX30 441   2,97   0,68%
  • IDXHIDIV20 511   4,95   0,98%
  • IDX80 134   0,25   0,18%
  • IDXV30 138   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   1,20   0,86%

OJK tak mencantumkan pialang asuransi


Senin, 18 November 2013 / 13:23 WIB
OJK tak mencantumkan pialang asuransi
ILUSTRASI. Catat Syarat & Cara Perpanjang SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Depok 6 Juli 2022


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perantara perdagangan asuransi protes. Sebab musababnya, industri mereka tidak dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Kami ingin tahu posisi kami di mana, karena pialang tidak disebutkan dalam POJK itu," kata Nanan Ginanjar, Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), akhir pekan lalu.

Peraturan OJK perdana tersebut menyebutkan, pelaku jasa keuangan adalah bank, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan.

Menurut Undang-Undang No 2/1992 tentang Asuransi, pialang memiliki tugas mewakili tertanggung atau klien dalam rangka transaksi kontrak asuransi. Dengan tugas itu, menurut Nanan, pialang asuransi merupakan bagian dari industri keuangan.

Kini Apparindo sedang berembuk dengan seluruh anggota. Kemudian asosiasi akan melayangkan surat resmi ke OJK, untuk mempertegas posisi usaha pialang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×