kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK tak mencantumkan pialang asuransi


Senin, 18 November 2013 / 13:23 WIB
OJK tak mencantumkan pialang asuransi
ILUSTRASI. Catat Syarat & Cara Perpanjang SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Depok 6 Juli 2022


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perantara perdagangan asuransi protes. Sebab musababnya, industri mereka tidak dicantumkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Kami ingin tahu posisi kami di mana, karena pialang tidak disebutkan dalam POJK itu," kata Nanan Ginanjar, Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), akhir pekan lalu.

Peraturan OJK perdana tersebut menyebutkan, pelaku jasa keuangan adalah bank, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan.

Menurut Undang-Undang No 2/1992 tentang Asuransi, pialang memiliki tugas mewakili tertanggung atau klien dalam rangka transaksi kontrak asuransi. Dengan tugas itu, menurut Nanan, pialang asuransi merupakan bagian dari industri keuangan.

Kini Apparindo sedang berembuk dengan seluruh anggota. Kemudian asosiasi akan melayangkan surat resmi ke OJK, untuk mempertegas posisi usaha pialang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×