Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA). MoU ini mencakup pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ian Johnston, Chief Executive DFSA pada Selasa (31/3).
Menurut Triyono, Direktur Internasional OJK, MoU tersebut juga merupakan amanat dari UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Dalam UU itu, OJK diamanatkan untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain serta organisasi maupun lembaga internasional.
"Terutama pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan," jelas Triyono.
Triyono juga bilang, realisasi MoU dengan DFSA terkait meningkatnya intensitas interaksi pada industri jasa keuangan antara Indonesia dan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab. Hal tersebut pun perlu diikuti dengan koordinasi antar otoritas yang berwenang pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.
Adapun ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam MoU dengan DFSA mencakup: 1. Perizinan, pengawasan, dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah 2. Manajemen krisis dan resolusi untuk lembaga keuangan 3. Kerjasama di forum internasional serta upaya pembaruan kerangka pengaturan global 4. Kerangka pengawasan terintegrasi 5. Kerangka pengawasan aktivitas keuangan lintas yurisdiksi 6. Kerjasama pengawasan antar otoritas 7. Perlindungan konsumen dan inklusi keuangan 8. Pertukaran informasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News