CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK: Teknologi "memaksa" bank berkonsolidasi


Kamis, 19 Januari 2017 / 16:02 WIB
OJK: Teknologi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, teknologi bisa menjadi sarana yang "memaksa" bank untuk melakukan konsolidasi tanpa diminta. Oleh karena itu OJK membuat aturan mengenai pembukaan cabang digital yang mensyaratkan minimal adalah BUKU II (modal inti antara Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun).

Mulya E Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK menjelaskan, untuk membuka cabang digital, regulator mensyaratkan bank mempunyai modal inti di atas Rp 1 triliun. "Harapannya memicu semangat bank BUKU I (modal inti di bawah Rp 1 triliun) untuk menaikkan modal di atas Rp 1 triliun," ujar Mulya dalam konferensi pers, Kamis (19/1).

Menurut Mulya, bank yang tidak mempunyai fitur digital banking lama kelamaan akan ditinggalkan oleh masyarakat yang saat ini banyak berinteraksi dengan digital banking.

Oleh karena itu, menurut Mulya, agar bisa memanfaatkan aturan mengenai pembukaan cabang digital ini, bank mau tidak mau harus menambah modal di atas Rp 1 triliun atau menjadi BUKU II. Dengan ini harapannya ke depan akan terjadi merger atau konsolidasi perbankan.

Seperti diketahui dalam peraturan Bank Indonesia disebutkan bahwa bank BUKU I hanya dapat melakukan pembayaran dengan elektronik banking dengan cakupan terbatas. Saat ini, tercatat jumlah bank BUKU I masih cukup banyak yaitu mencapai puluhan bank.

Asmawi Syam, Direktur Utama BRI mengatakan, nantinya tren pembukaan cabang oleh bank akan mengalami penurunan. Hal ini karena adanya tren digital banking seperti yang terjadi saat ini. "Perbankan yang membangun gedung mewah suatu saat akan sepi, oleh karena itu untuk mengantisipasi hal ini kami sudah meluncurkan satelit pada tahun lalu," tuturnya.

OJK mencatat, tahun lalu, realisasi pengguna elektronik banking meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 50,4 juta pengguna. Selain itu, untuk transaksi e-banking saat ini mencapai 400 juta transaksi.

Nantinya, menurut Mulya, untuk membuka rekening nasabah tidak perlu datang ke kantor namun cukup melakukan tatap muka berupa video chat. Regulator mengaku siap untuk menyambut masyarakat beralih ke transaksi berbasis digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×