Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi dengan sejumlah pihak untuk membahas pengembangan dan penguatan sektor asuransi serta dana pensiun di Asia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, diskusi tersebut dilakukan bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Asian Development Bank Institute (ADBI), dan perwakilan dari 33 negara dalam forum Roundtable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024.
"Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)," ujarnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (7/8).
Dalam diskusi tersebut, Ogi mengatakan OJK juga membahas peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan mitigasi risiko bencana banjir, serta kesenjangan perlindungan pada program pensiun.
Baca Juga: OJK: Pembiayaan Modal Kerja Menopang Pertumbuhan Pembiayaan Multifinance
Selain itu, dia bilang OJK berfokus menerapkan reformasi untuk makin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun yang ditopang oleh empat pilar utama, yaitu memperkuat modal dan pendalaman pasar, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, memperkuat ekosistem industri, serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
Dalam memperkuat dan mengembangkan Sektor Jasa Keuangan (SJK), Ogi menyampaikan OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli 2024.
Dia menerangkan peta jalan itu memiliki visi untuk mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Adapun Peta Jalan tersebut ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun, akselerasi transformasi digital industri dana pensiun, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News