Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait layanan pembiayaan digital Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, adanya SEOJK tentang BNPL itu juga ditujukan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML.
Agusman menyampaikan SEOJK itu akan mengatur beberapa hal, seperti karakteristik dan cakupan dari layanan BNPL, penerapan dan pemenuhan prinsip syariah dalam layanan BNPL syariah.
"Ditambah adanya pengaturan tentang pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara layanan BNPL," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 507,02 Triliun per Februari 2025
Terkait kinerja BNPL perusahaan pembiayaan, Agusman menerangkan mengatakan penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 8,2 triliun per Februari 2025. Nilai itu tumbuh 59,1% secara Year on Year (YoY).
Jika dilihat pertumbuhan pembiayaan BNPL per Februari 2025 tercatat makin meningkat dibandingkan posisi per Januari 2025.
Adapun pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 41,9% YoY menjadi Rp 7,12 triliun per Januari 2025.
Sementara itu, Agusman menyampaikan Non Performing Financing (NPF) Gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat meningkat.
Dia menyebut NPF Gross BNPL perusahaan pembiayaan per Februari sebesar 3,68%, atau meningkat dibandingkan posisi per Januari yang sebesar 3,37%.
Selanjutnya: Soal Wacana Pencabutan Kuota Impor Daging, APPDI: Tak Pengaruhi Produsen Lokal
Menarik Dibaca: Cuaca Besok, Antisipasi Hujan Guyur Jogja dan Sekitarnya Mulai Siang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News