kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK kukuhkan 8 LKM di Jawa Tengah


Jumat, 25 September 2015 / 14:46 WIB
OJK kukuhkan 8 LKM di Jawa Tengah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pendirian lembaga keuangan mikro alias LKM sepertinya mulai menjamur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin operasional kepada delapan LKM di Jawa Tengah sekaligus.

Pengukuhan LKM ini merupakan yang pertama sejak adanya UU no 1 tahun 2013 soal LKM. DImana lembaga yang ingin menjalankan bisnis ini mesti mengantongi izin dari OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat beleid di atas. Mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal tiga LKM sebagai pilot project pengukuhan. “Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” kata Muliaman dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Ke depan potensi bertambahnya LKM di Jawa Tengah terbuka lebar. Pasalnya yang ikut mengajukan izin adalah sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah sedang dalam proses. Namun hingga 23 September baru 8 LKM yang memenuhi persyaratan perizinan, sehingga sisanya akan segera diproses setelah persyaratannya terpenuhi.

Ada pun kedelapan LKM yang sudah mengantongi izin OJK tersebut adalah Koperasi LKM Bulu Makmur, Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Ngudi Lestari, Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur, Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur, serta Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya.

Muliaman menambahkan Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×