Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan diterbitkan pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini POJK penyelenggaraan BNPL dalam proses pengundangan.
"POJK itu diharapkan akan segera diterbitkan pada 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
Sebelum POJK itu diterbitkan, OJK sempat menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama, yakni POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022.
Baca Juga: Ini 5 Sektor Ekonomi dengan Penyaluran Pembiayaan Terbesar di Industri Multifinance
Agusman menerangkan akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam peraturan terbaru terkait BNPL.
Salah satunya, yakni mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Berdasarkan kinerja, OJK mencatat pembiayaan BNPL atau paylater perusahaan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan signifikan per Oktober 2025. Penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 10,85 triliun per Oktober 2025.
"Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 69,71% secara Year on Year (YoY)," ucap Agusman.
Adapun Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga sebesar 2,79% per Oktober 2025, atau angkanya membaik dari posisi per September 2025 yang sebesar 2,92%.
Selanjutnya: Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar
Menarik Dibaca: Google Maps vs Apple Maps, Mana yang Lebih Baik di Tahun 2025? Cek Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













