kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.823   28,00   0,17%
  • IDX 7.887   -442,44   -5,31%
  • KOMPAS100 1.101   -63,78   -5,47%
  • LQ45 800   -33,16   -3,98%
  • ISSI 278   -20,20   -6,79%
  • IDX30 418   -11,50   -2,68%
  • IDXHIDIV20 502   -7,68   -1,51%
  • IDX80 123   -6,46   -5,00%
  • IDXV30 135   -3,96   -2,85%
  • IDXQ30 136   -2,34   -1,69%

OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025


Kamis, 18 Desember 2025 / 06:26 WIB
OJK: POJK Terkait Penyelenggaraan Paylater akan Terbit pada 2025
ILUSTRASI. OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan diterbitkan pada 2025. ?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater akan diterbitkan pada 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini POJK penyelenggaraan BNPL dalam proses pengundangan.

"POJK itu diharapkan akan segera diterbitkan pada 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

Sebelum POJK itu diterbitkan, OJK sempat menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama, yakni POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022.

Baca Juga: Ini 5 Sektor Ekonomi dengan Penyaluran Pembiayaan Terbesar di Industri Multifinance

Agusman menerangkan akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam peraturan terbaru terkait BNPL.

Salah satunya, yakni mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. 

Berdasarkan kinerja, OJK mencatat pembiayaan BNPL atau paylater perusahaan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan signifikan per Oktober 2025. Penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 10,85 triliun per Oktober 2025.

"Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 69,71% secara Year on Year (YoY)," ucap Agusman.

Adapun Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga sebesar 2,79% per Oktober 2025, atau angkanya membaik dari posisi per September 2025 yang sebesar 2,92%. 

Selanjutnya: Potensi Konsolidasi Bank Syariah Terbuka Lebar

Menarik Dibaca: Google Maps vs Apple Maps, Mana yang Lebih Baik di Tahun 2025? Cek Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×