kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, Begini Mekanisme Pengajuan Gugatan


Selasa, 20 Januari 2026 / 16:18 WIB
OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen, Begini Mekanisme Pengajuan Gugatan
ILUSTRASI. OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.   (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.  Mengutip keterangan tertulis OJK, Selasa (20/1/2026), POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025.

Melalui aturan ini, OJK secara rinci mengatur tahapan pengajuan gugatan atas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Gugatan tersebut diajukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian regulator, bukan permohonan konsumen atau skema gugatan perwakilan kelompok.

Adapun pelaku usaha yang dapat dikenai gugatan adalah PUJK yang masih berizin, PUJK dengan izin yang dicabut, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik.

Sebelum gugatan, OJK lebih dulu mengumumkan daftar konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan.

Baca Juga: OJK Tetap Berwenang Menggugat PUJK Meski Izin Dicabut

Pengumuman ini dilakukan secara terbuka melalui situs web dan media sosial resmi OJK, papan pengumuman di kantor OJK, dan surat kabar nasional.

Tahapan ini memberikan kesempatan kepada konsumen yang tidak berkenan untuk mengajukan permohonan keluar dari gugatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Setelah tahap pengumuman dan verifikasi, OJK kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam mekanisme ini, OJK juga dapat menunjuk pegawai internal, tenaga kerja dengan perjanjian tertentu, atau pihak lain yang sah menurut ketentuan hukum sebagai kuasa hukum.

Pada Pasal 16 diterangkan bahwa seluruh biaya gugatan ditanggung oleh OJK, mulai dari proses pengajuan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Konsumen tidak dibebankan biaya hukum apa pun selama proses berlangsung.

Apabila gugatan dikabulkan, OJK juga bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan termasuk penyaluran ganti rugi kepada konsumen sesuai keputusan pengadilan.

Adapun konsumen yang sebelumnya menyatakan keluar dari gugatan tidak berhak atas hasil gugatan tersebut, tetapi mereka berhak menempuh upaya hukum sendiri.

Baca Juga: OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen

Selanjutnya: Bursa Efek Korea Optimistis Indeks KOSPI Bisa Mencapai Level 6.000

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2026, Gentle Gen-Buavita Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×