kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru di Bidang Industri Penjaminan, Berikut Isinya


Rabu, 04 Juni 2025 / 11:05 WIB
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru di Bidang Industri Penjaminan, Berikut Isinya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK baru itu, yakni POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

"Kedua POJK itu telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).

Baca Juga: OJK Targetkan Portofolio Penjaminan ke Sektor UMKM Mencapai 90% pada 2028

Lebih lanjut, Ogi menyebut ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK 10/2025, di antaranya terkait peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki Jamkrida. 

"Jadi, Jamkrida boleh memiliki aktivitas di luar provinsi yang bersangkutan, seperti di provinsi tetangganya itu bisa diizinkan dengan persetujuan dari OJK," tuturnya.

Untuk POJK 11/2025, Ogi menerangkan POJK itu mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, ada juga aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan, tetapi re-sharing khusus untuk trade minimum sebesar 10%. Selanjutnya, ada biaya akuisisi maksimum 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Baca Juga: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan, Saham dari Sektor-Sektor Ini Bakal Diuntungkan

"Ketentuan lainnya adalah penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif dari sebelumnya itu 20 kali, kini batas maksimum gearing ratio untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas," ungkapnya.

Dalam rangka pemurnian kegiatan usaha penjaminan, Ogi menyebut OJK telah mewajibkan perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk membentuk unit usaha penjaminan sampai 2025. 

Selanjutnya: Hotspot iPhone Tidak Muncul? Jangan Panik, Berikut ini Cara Mengembalikannya

Menarik Dibaca: Hotspot iPhone Tidak Muncul? Jangan Panik, Berikut ini Cara Mengembalikannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×