Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Ogi menyampaikan penyempurnaan yang tertuang dalam POJK 33/2025, antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan risk based supervision pada industri penjaminan.
Baca Juga: Sepanjang 2025, OJK Tindak Tegas 144 Perusahaan Jasa Keuangan dan Beri 175 Peringatan
"Selain itu, adanya penambahan jenis risiko dan kewajiban self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Penyempurnaan yang tertuang lainnya, yakni penambahan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan penyesuaian besaran sanksi administratif.
Adapun POJK 33/2025 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Dalam keterangan resmi mengenai POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK menerangkan latar belakang peraturan itu diterbitkan karena mempertimbangkan tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP) merupakan cerminan dari kondisi dan kinerja PPDP sebagai sarana dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan serta untuk mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin.
Baca Juga: OJK Beberkan Perkembangan Terbaru Soal Kewajiban Spin Off UUS Multifinance
Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan dengan menetapkan ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.
Selanjutnya: Banjir Jakarta Meluas: 59 RT dan 30 Ruas Jalan Masih Tergenang
Menarik Dibaca: 5 Efek Negatif Makanan Tinggi Gula untuk Kulit, Bikin Cepat Tua dan Jerawatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













