kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.888.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.166   9,00   0,05%
  • IDX 7.600   -23,89   -0,31%
  • KOMPAS100 1.050   -6,04   -0,57%
  • LQ45 757   -3,20   -0,42%
  • ISSI 276   -1,58   -0,57%
  • IDX30 404   0,58   0,14%
  • IDXHIDIV20 490   0,49   0,10%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   0,24   0,17%
  • IDXQ30 129   0,20   0,16%

Sepanjang 2025, OJK Tindak Tegas 144 Perusahaan Jasa Keuangan dan Beri 175 Peringatan


Senin, 12 Januari 2026 / 20:35 WIB
Sepanjang 2025, OJK Tindak Tegas 144 Perusahaan Jasa Keuangan dan Beri 175 Peringatan
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa 175 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 175 Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Membengkak, Dampak POJK Diproyeksikan Terasa 1–2 Tahun

Selain itu, Friderica menerangkan OJK juga memberikan 40 Instruksi Tertulis kepada 40 PUJK dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK selama periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. 

Friderica memaparkan sejak 1 Januari 2025 hingga 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen. Adapun total penggantian sebesar Rp 82,46 miliar, US$ 3.281, serta SGD 27,365.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,82 miliar. Selain itu, mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. 

Friderica menyebut pengenaan sanksi itu didasari pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×