Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini terdapat UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin off.
"UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut masih dilakukan pemantauan atas hasil audit laporan keuangan tahun 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 71 Perusahaan Non-Bank, Multifinance hingga Pergadaian Kena Semprit
Ke depannya, Agusman menyampaikan pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah.
"Langkah itu juga diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional," kata Agusman.
Jika menilik Pasal 41 POJK 46/2024 dijelaskan, persyaratan kriteria tertentu yang wajib melakukan spin off UUS, meliputi modal inti UUS telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar dan nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induknya berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Industri Multifinance Bakal Tumbuh Positif pada 2026
Selanjutnya, pada Pasal 41 ayat (3) disebutkan, perusahaan pembiayaan melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan pembiayaan syariah baru atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan pembiayaan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Pada Pasal 41 ayat (4), perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 bulan sejak terpenuhinya persyaratan, seperti yang tertuang pada ayat (2).
Dalam hal selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau modal inti UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemisahan UUS. Disebutkan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta pemisahan UUS kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri pembiayaan syariah.
Baca Juga: OJK Ajak Industri Multifinance Optimistis Tingkatkan Kinerja di Tengah Tantangan
Selanjutnya: Modal Asing Seret, Rupiah Diprediksi Tembus Level Rp 17.000 per Dolar AS
Menarik Dibaca: Promo Paket Gokana Hebat Mulai Rp 99 Ribu, Makan Bertiga Jadi Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













