kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terbuka dengan pemodal asing yang dirikan bank digital di Indonesia


Senin, 10 Mei 2021 / 13:24 WIB
OJK terbuka dengan pemodal asing yang dirikan bank digital di Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbuka dengan investor asing yang ingin masuk ke industri bank digital di Indonesia.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbuka dengan investor asing yang ingin masuk ke industri bank digital di Indonesia. Investor tersebut bisa masuk dengan mendirikan bank baru atau mengakusisi bank yang sudah ada dengan seluruh ekosistemnya kemudian dikonversi menjadi bank digital.

Namun, persyaratan yang diberikan bagi investor asing mengembangkan bank digital di Indonesia tidak mudah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, selain syarat modal untuk mendirikan bank digital baru sebesar Rp 10 triliun, investor yang mau masuk lulus uji kelayakan dari OJK.

"Kita menyambut baik jika ada pihak lain (asing) dalam tanda kutip ingin berkontribusi dalam perbankan nasional kita. Tetapi persyaratanya banyak, tidak semudah yang kita bayangkan hanya memenuhi ketentuan modal saja," kata Heru dalam webinar bertajuk OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, Heru mengatakan, ada tiga syarat lagi yang harus dipenuhi investor asing tersebut. Pertama, memiliki kelayakan keuangan. Investor tersebut harus mampu setiap saat melakukan penambahan modal jika seadainya terjadi masalah di banknya ke depannya.

Baca Juga: Per Maret 2021, ini posisi modal inti calon bank digital

Kedua, pemilik bank tersebut harus memiliki integritas. Heru bilang, jika investor tersebut terdeksi pernah melakukan kejahatan perbankan di negara lain maka tidak akan pernah diizinkan masuk ke perbankan nasional. "OJK pasti bisa mendeteksi track record mereka di negara lain di ujung maana pun itu. Karena kita punya sarana komunikasi yang baik dengan otoritas di negara-negara lain," jelasnya.

Ketiga, memiliki visi misi dalam mengembangkan bank di Indonesia. Investor tersebut harus memiliki visi dan misi yang cukup baik bagaimana mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bagaimana mereka berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Jika hanya bertujuan ingin mengambil ceruk pasar di Indonesia dan kemudian hasilnya dibawah keluar maka izin tidak akan pernah diberikan OJK."Jangan sampai mereka masuk tanpa ada visi dan misi bagaimana berkontribusi ke ekonomi nasional. Kemudian IPO dan sahamnya turun jadi 50 perak. OJK tidak terjadi seperti itu," kata Heru.

Sea Group adalah contoh investor asing yang sudah masuk ke perbankan nasional dan berencana mengembangkan bank digital. Induk e-commercer Shopee ini telah mengakuisisi Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) yang kini telah berganti nama jadi Sea Bank. Investor ini juga saat inis sedang membidik untuk mengakuisisi bank lain di Tanah Air yang kemungkinan bakal dimerger dengan Sea Bank.

Adapun PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) juga sedang mencari investor strategis. Bank ini sedang mempersiapkan rencana penambahan modal lewat mekanisme rights issue dengan target penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 2 miliar lembar dengan nominal Rp 100. Bank Aladin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Mei 2021 untuk membahas rencana ini.

Santer kabar bahwa bank ini tengah dibidik investor. Sebelumnya ada nama Sea Bank dan Grab diisukan bakal masuk. Namun, saat ditanya bagaimana perkembangan penjajakan dengan calon investor strategis, perwakilan Bank Aladin Syariah menyebut belum ada informasi baru yang bisa diberikan.

"Sekarang kami masih melakukan koordinasi internal. Jadi belum bisa memberikan informasi tambahan selain yang sudah kami sampaikan di IDX," ujar Mayang plt Sekretaris Perusahaan Bank Aladin Syariah pada KONTAN, Jumat (7/5).

Satu-satunya bank BUKU I yang masih tersisa saat ini yakni Bank Prima Master juga tengah dibidik oleh bank besar dari luar negeri. Per Desember 2020, modal inti bank yang berbasis di Jawa Timur ini masih Rp 215,4 miliar.  "Bank Prima Master sudah masuk pipeline untuk diakuisisi oleh bank besar dari luar. Nanti, kita tunggu saja,” ungkap Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto saat media gathering, Sabtu (1/5).

OJK telah menetapkan aturan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun yang harus dicapai pada akhir 2022. Pada akhir 2020, bank diwajibkan sudah harus punya modal inti minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 wajib Rp 2 triliun.

Saat ini, masih banyak bank yang tercatat memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Bank-bank tersebut masih banyak belum terdaftar di bursa. Dari penelusuran Kontan.co.id, masih ada sekitar 11 bank umum konvensional tertutup yang memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun per akhir 2020, termasuk di dalamnya Bank Digital BCA.

Bank-bank tersebut diantaranya Bank Mayora, Bank Prima Master, Bank Fama International, Sea Bank, Bank Ina Perdana, Bank Index Selindo, Bank Jasa Jakarta, Bank SBI Indonesia, Bank Sahabat Sampoerna, dan Bank Multiartha Sentosa.

Selanjutnya: Ini kesiapan grup konglomerasi memasuki industri bank digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×