Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pergadaian yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat terus bertambah. Hal itu seiring diberikannya izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian baru pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga Juni 2025, OJK telah memberikan 11 izin usaha perusahaan pergadaian.
"Dengan demikian, terdapat 208 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).
Baca Juga: Jadi Perseroda, OJK Tetapkan Perubahan Nama untuk PT Jamkrida Sumbar
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK terus mendorong agar pergadaian yang telah berizin dapat mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan berdaya saing. Sejalan dengan itu, dia bilang OJK akan melakukan relaksasi mengenai minimum modal disetor untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota.
"Pemberian relaksasi dalam pemenuhan ketentuan permodalan yang telah diatur dalam POJK 39/2024 dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan gadai yang belum berizin untuk mengajukan permohonan perizinan usaha kepada OJK," katanya.
Di sisi lain, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menilai makin bertambahnya perusahaan gadai yang berizin akan berdampak baik bagi industri ke depannya. Sekretaris PPGI Holilur Rohman menyebut hal itu membuat persaingan pasar akan menjadi lebih sehat, serta tata kelola perusahaan gadai juga menjadi lebih baik.
Meskipun demikian, Holilur berpendapat persaingan pasar yang makin ketat berpotensi menyebabkan perang bunga gadai di antara perusahaan pergadaian swasta.
"Dengan adanya persaingan yang ketat, pasti ada perang bunga untuk menarik minat nasabah. Namun, karena pinjaman relatif kecil, maka bunga tidak sensitif bagi nasabah," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (28/8).
Holilur menyampaikan hal paling penting bagi nasabah adalah lokasi kantor layanan gadai dekat dengan tempat tinggal, mudah dijangkau, layanan cepat, serta taksiran barang sesuai dengan harga pasar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Masuk Persidangan, Ini Respons OJK
Selanjutnya: Fakta! Negara Paling Miskin di Eropa Terungkap
Menarik Dibaca: 5 Minuman yang Meredakan Gejala Asam Lambung Naik Rekomendasi dari Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News