Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 10 pengaduan dari Whistle Blowing System (WBS). Ini merupakan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wasit industri keuangan tersebut terkait korupsi, kolusi, dan nepotismen, kecurangan, penipuan, penggelapan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya.
Ilya Avianti, Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendaliaan Kualitas OJK mengatakan, sejak program tata kelola OJK tahap kedua meluncur pada Maret 2015, pihaknya menerima 10 pengaduan pelanggaran yang cukup substansial. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan tahap pertama yang hanya satu pengaduan.
"Kalau dulu mungkin kurang sosialisasi. Kalau sekarang kan ada komitmen dari jajaran atas. Makanya, tahap pertama cuma ada satu pengaduan. Tahap kedua ini ada 10. Kali ini pengaduannya terkait konflik kepentingan, cukup substansial. Bukan orangnya," ujarnya, akhir pekan lalu.
Ilya menegaskan, OJK akan menjadi role model penerapan tata kelola yang baik bagi industri jasa keuangan dan sektor publik. Sebagai tindak lanjut, rencana strategis yang akan dilakukan di tahun ini, antara lain menjalankan Program Pengendalian Gratifikasi. Program ini merupakan program nasional yang perlu dikendalikan karena dianggap sebagai pintu masuk korupsi.
Rencana strategis lainnya, yakni menjalankan fungsi anti fraud, mulai dari edukasi, penyusunan strategi, pencegahan deteksi dan penindakan fraud, termasuk koordinasi pengendalian gratifikasi. "Kami juga akan melakukan revitalisasi OJK WBS, efektivitas pengelolaan pengaduan dan tindak lanjutnya akan ditingkatkan," terang Ilya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News