Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, regulator akan segera merilis MPJKI tersebut.
Muliaman bilang, dalam MPJKI tersebut, di dalamnya terkandung roadmap perbankan Indonesia. Selain itu, juga akan ada roadmap masing-masing sektor jasa keuangan seperti roadmap pasar modal serta roadmap industri keuangan non bank (IKNB).
"Roadmap perbankan merupakan bagian dari roadmap jasa keuangan. Semua menjadi satu," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (30/4).
Meski begitu, Muliaman menuturkan bahwa roadmap untuk lembaga jasa keuangan syariah akan diluncurkan secara terpisah. "Tapi semuanya merujuk pada roadmap jasa keuangan," jelas Muliaman.
Dalam roadmap perbankan, kata Muliaman, terdapat tiga pilar yang disorot oleh OJK. Pertama adalah perbankan harus dalam kondisi sehat. Dengan begitu, industri perbankan akan bisa menjaga stabilitas. Kedua, perbankan harus memberikan peran yang lebih besar dalam pembiayaan pembangunan.
Sedangkan pilar ketiga, bank harus membuka akses kepada masyarakat luas. Muliaman merinci, konsolidasi perbankan masuk dalam konteks kesehatan. Sebab, di dalamnya akan mencakup kecukupan modal perbankan.
"Sehingga aturan permodalan harus dipenuhi. Untuk itu kalau tidak terpenuhi, harus konsolidasi. Itu ada dalam roadmap perbankan yang ada di dalam roadmap lembaga jasa keuangan," ucap Muliaman.
Lebih lanjut Muliaman menuturkan, pasca peluncuran MPJKI yang akan meluncur pada semester II-2015 ini, nantinya akan menyusul time-frame untuk setiap inisiatif atau rencana termasuk POJK soal modal terintegrasi.
"Kami masih melakukan sosialisasi dua POJK terdahulu yaitu POJK Managemen Risiko Terintegrasi dan POJK GCG Terintegrasi dulu. Ini dilakukan agar industri perbankan lebih memahami aturan yang dikeluarkan oleh OJK," imbuhnya.
Menurut Muliaman, MPJKI dan POJK Managemen Risiko Terintegrasi dan POJK GCG Terintegrasi, akan mampu mendorong industri perbankan nasional bangkit dari siutuasi global yang kurang baik.
Catatan saja, dalam MPJKI, OJK ingin mengartikan konsolidasi perbankan dengan makna yang lebih luas. Dengan demikian, konsolidasi perbankan dalam konsep OJK yang baru adalah untuk mencapai industri keuangan yang lebih kompetitif, berdaya tahan dan berdaya saing pada pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bidang keuangan yang sedianya akan terlaksana tahun 2020.
Konsolidasi tersebut tidak hanya melibatkan industri perbankan tapi juga seluruh industri keuangan seperti asuransi, perusahaan pembiayaan dan sebagainya. Sebab, banyak bank telah memiliki anak usaha bidang non-perbankan. Karena itu diperlukan konsolidasi dengan makna lebih luas.
Salah satu usulan OJK dalam roadmap konsolidasi perbankan adalah peningkatan efisiensi. Hal ini, dapat dilakukan dengan share berbagai macam hal, yang selanjutnya dapat membantu meningkatkan berbagai efisiensi. Misalnya, pengembangan produk, pengembangan SDM dan juga penggunaan IT.
Dengan share tersebut, akan meningkatkan daya saing perbankan. Share ini tidak hanya dilakukan bank pemerintah, tetapi juga menyentuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta lainnya. Sebab akan ada share facilities yang bisa dilakukan, agar kemudian efisiensi bisa tercipta.
OJK mendorong industri keuangan untuk mampu memenuhi kebutuhan likuiditas dan pembiayaan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News