Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
"Langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh 11,56%, tapi Market Share Stagnan 7,44%
Agusman menerangkan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 7 perusahaan pembiayaan tersebut.
Jika ditelaah, jumlahnya berkurang 2 penyelenggara, dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 9 dari 144 perusahaan pembiayaan.
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 514,08 triliun per Agustus 2026. Nilai piutang pembiayaan itu tumbuh 1,68% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Baca Juga: Wacana Bunga KPR 6% Bagi Pekerja Bergaji Rp 17 Juta Perlu Penyesuaian Agar Efektif
Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Agustus 2026 sebesar 3,04%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,03%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














