kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Terus Dorong Penguatan Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan


Minggu, 25 September 2022 / 20:43 WIB
OJK Terus Dorong Penguatan Pertahanan 3 Lapis di Industri Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis dalam rangka mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimen menjelaskan, penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

Baca Juga: Soal Digitalisasi Perbankan, Ini Upaya yang DIlakukan OJK

“Sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia dalam keterangan resminya, Minggu (25/9).

Secara rinci, Sophia menjelaskan penguatan tata kelola IJK dilakukan dengan cara memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.

Selanjutnya, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang bisa dilakunan dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan review mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Terakhit, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum; serta memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait, misalnya Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi.

Baca Juga: Begini Kebijakan OJK dalam Percepat Pemulihan Ekonomi

Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut, Sophian berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×