Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal ketentuan peningkatan ekuitas minimum ini sudah mulai berlaku 4 Juli 2024.
Ketentuan ekuistas minimum ini diatur dalam pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
Baca Juga: OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Desember 2024
"Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).
Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 75,60 Triliun per November 2024
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," bebernya.
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian per November 2024 tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2024 tercatat sebesar 2,52%. Adapun TWP90 per November 2024 tercatat membaik dari posisi November 2023 yang sebesar 2,81%. Namun, TWP90 per November 2024 terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,37%.
Selanjutnya: Negosiasi Investasi Dimulai, Kemenperin Minta Apple Penuhi 4 Syarat Ini
Menarik Dibaca: Soul Parking Dapat Pendanaan Seri A Untuk Dorong Pertumbuhan Parkir Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News